tHaa.bUbbLe

Senin, 09 Mei 2011

Tugas,Tujuan Latar Belakang,dan fungsi pengadaian syariah

Pegadaian Syariah Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintah yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cendrung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian (Perum Pegadaian) tersebut mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut:

Tugas Pokok
Tugas pokok pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi
Tujuan Pokok
Sebagai lembaga keuangan syari’ah non bank milik pemerintah bertujuan untuk menyediakan tempat badan usaha bagi orang-orang yang menginginkan prinsip-prinsip syari’ah bagi masyarakat muslim khususnya dan pada semua lapisan masyarakat non muslim pada umumnya. Disamping itu untuk memenuhi kebutuhan umat akan  jasa gadai yang sesuai syari’ah Islam.
Diposting oleh tHaa.buBbLe di 08.22
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Pengikut

Arsip Blog

  • ▼  2011 (27)
    • ▼  Mei (5)
      • Contoh Kasus Pengelolaan Pegadaian dan Leasing
      • Pengelolaan Pasar Modal
      • Pengelolaan Pegadaian dan Leasing
      • Tugas,Tujuan Latar Belakang,dan fungsi pengadaian ...
      • Latar Belakang berdirinya pengadaian syariah
    • ►  April (7)
    • ►  Maret (8)
    • ►  Januari (7)

Mengenai Saya

Foto saya
tHaa.buBbLe
Lihat profil lengkapku
Tema Tanda Air. Diberdayakan oleh Blogger.