Kasus Penipuan Tunggu Putusan
BALIKPAPAN- Normaningsih (30), ibu rumah tangga (IRT) yang terjerat kasus penipuan PT Pegadaian Persero Cabang Balikpapan sebesar Rp 400 juta, dituntut hukuman penjara 7 bulan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Jhony Pardede SH.
Nah, kini wanita yang tinggal di jalan Hassanuddin RT 18 nomor 10 kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat itu menunggu vonis hukuman penjara yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (26/8) mendatang. Nur’ain SH selaku penasehat hukum dari terdakwa mengatakan bahwa dalam kasus kliennya ini, dirinya juga menganggap kesalahan dari Perum Pegadaian Persero.
Paslanya Pegadaain dinilai lalai dalam tugasnya. “Bagaimana seorang petugas yang tugasnya menaksir perhiasan-perhiasan seperti itu bisa tidak tahu kalau gelang itu ada asesorisnya (pemberat), itu kan tandanya mereka lalai. Namun karena itu menjadi masalah maka Normaningsih yang dijadikan kambing hitamnya,” kata Nur’ain kepada Post Metro belum lama ini saat ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sementara itu pernyataan seperti penasehat hokum yang seperti itu pernah dibantah oleh pihak Pegadaian melalui Basuki Tria, selaku Humas dan Hukum Muda Perum Pegadaian Kantor Wilyah V Kalimantan waktu itu. “Terlepas itu kesalahan siapa, yang jelas ada usaha dari terlapor untuk mengelabuhi petugas kami,” ucap Basuki dengan nada serius.
Modus yang digunakan Normaningsih adalah gelang yang akan digadaikan ke Pegadaian dipotong lalu di dalamnya diisi pemberat sejenis kuningan. Setelah itu gelang dikembalikan lagi dengan rapi. Selanjutnya, saat digadaikan di kantor Pegadaian Kebun Sayur, mendapat pinjaman sekitar Rp 400 juta karena gelangnya ditaksir tinggi. Itu karena gelang Normaningsih bertambah berat setelah diisi pemberat.(bm-9)
BALIKPAPAN- Normaningsih (30), ibu rumah tangga (IRT) yang terjerat kasus penipuan PT Pegadaian Persero Cabang Balikpapan sebesar Rp 400 juta, dituntut hukuman penjara 7 bulan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Jhony Pardede SH.
Nah, kini wanita yang tinggal di jalan Hassanuddin RT 18 nomor 10 kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat itu menunggu vonis hukuman penjara yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (26/8) mendatang. Nur’ain SH selaku penasehat hukum dari terdakwa mengatakan bahwa dalam kasus kliennya ini, dirinya juga menganggap kesalahan dari Perum Pegadaian Persero.
Paslanya Pegadaain dinilai lalai dalam tugasnya. “Bagaimana seorang petugas yang tugasnya menaksir perhiasan-perhiasan seperti itu bisa tidak tahu kalau gelang itu ada asesorisnya (pemberat), itu kan tandanya mereka lalai. Namun karena itu menjadi masalah maka Normaningsih yang dijadikan kambing hitamnya,” kata Nur’ain kepada Post Metro belum lama ini saat ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sementara itu pernyataan seperti penasehat hokum yang seperti itu pernah dibantah oleh pihak Pegadaian melalui Basuki Tria, selaku Humas dan Hukum Muda Perum Pegadaian Kantor Wilyah V Kalimantan waktu itu. “Terlepas itu kesalahan siapa, yang jelas ada usaha dari terlapor untuk mengelabuhi petugas kami,” ucap Basuki dengan nada serius.
Modus yang digunakan Normaningsih adalah gelang yang akan digadaikan ke Pegadaian dipotong lalu di dalamnya diisi pemberat sejenis kuningan. Setelah itu gelang dikembalikan lagi dengan rapi. Selanjutnya, saat digadaikan di kantor Pegadaian Kebun Sayur, mendapat pinjaman sekitar Rp 400 juta karena gelangnya ditaksir tinggi. Itu karena gelang Normaningsih bertambah berat setelah diisi pemberat.(bm-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar