Perkembangan Leasing
Kegiatan leasing ( sewa guna usaha) diperkenalkan untuk petama kalinya di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan sewa guna usaha dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No 650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak paenjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya dengan kebijakan deregulasi tanggal 20 Desember 1988 perusahaan pembiayaan di antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut dengan berlakunya paket kebijakan tersebut juga diperkenalkan istilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (Joint Venture) bersama perusahaan swasta nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna usaha sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di Indonesia, di samping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20, 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988
Kesimpulan : Leasing berperan penting dalam masyarakat terutama untuk masyarakat yang tidak mempunyai cukup kemampuan financial dalam memiliki barang – barang modal, tetapi dalam Leasing pihak yang diuntungkan adalah Lessor karena menggunakan Perjanjian Baku yang harus ditaati oleh Lessee, seringkali Lessor menggunakan Perjanjian tambahan yang untuk melindungi kepentingannya, perusahaan leasing biasanya mengambil jalan pintas dengan membuat surat perjanjian tambahan yang dipisahkan dari klausul baku (perjanjian, kontrak, akad kredit, dsb.) yang disepakati. Dalam perjanjian tambahan tersebut, biasanya tercantum pasal bahwa pengguna jasa bersedia menyerahkan kembali kendaraannya jika dalam waktu tertentu tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar kredit. Dalam UUPK dicantumkan secara jelas, bahwa dalam klausul baku dilarang membuat pengaturan tambahan, pengubahan, dan lainnya yang dibuat secara terpisah. Dan pelanggaran tersebut bisa mendapat ancaman sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar.
Pengelolaan Penggadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok seperti dicantumkan dalam PP No. 103 tahun 2000 sebagai berikut: 1) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Turut melaksanakan dan menunjung pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. 3) Mencegah dan memberantas praktek pegadaian gelap, ijon dan pinjaman tidak wajar lainnya. Fungsi Pokok Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut: 1) Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat. 2) Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat. 3) Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. 4) Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian. 5) Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian. Dari tugas, tujuan dan fungsi pegadaian tersebut perum pegadaian adalah lembaga kredit yang melayani hampir semua jenis kebutuhan dana. Kredit tersebut dapat berupa kredit untuk kebutuhan konsumsi atau terlebih untuk tujuan produksi (misalnya biaya pengolahan sawah dan sebagainya). http://zonaekis.com/latar-belakang-berdirinya-pegadaian-syari%E2%80%99ah#more-2272
Tidak ada komentar:
Posting Komentar