Minggu, 20 Maret 2011

Bank Umum (Konvensional)

I. PENGERTIAN BANK
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi.
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 :
  1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya  kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  2. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvoensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
II. FUNGSI DAN USAHA BANK UMUM
Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melakukan beberapa fungsi dasar.
Fugsi Pokok Bank Umum :
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
  2. Menciptakan uang
  3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
  4. Menawarkan jasa-jasa keuangan
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan utang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko seneiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
8. Menyediakan  tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
10. Melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
11. Membeli melalui pelanggan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
12. Melakukan kegiatan ajak piutang (factoring), kartu kredit dan wali amanat (trustee)
13. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
14. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
III. RISIKO USAHA BANK
Business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini merupakan keuntungan bank.
Resiko yang dihadapi oleh bank adalah sbb :
  1. Risiko kredit (default risk), merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka  waktu yang telah ditentukan atau dijadwalkan.
  2. Risiko investasi (investment risk), berkaitan dengan terjadinya kerugian akibat suatu penuruan nilai portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat-surat berharga lainnya yang dimiliki bank.
  3. Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah risiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
  4. Risiko operasional (operating risk), ketidakpastian mengenai usaha bank merupakan risiko operasional bank yang bersangkutan. Risiko itu antara lain :
    1. Kemungkinan kerugian dari operasi bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank.
    2. Kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
  5. Resiko penyelewengan (fraud risk), berkaitan dengan kerugian- kerugian yang dapat terjadi akibat ketidak jujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
  6. Risiko fidusia (fiduciary risk), akan timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa hingga bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
IV. SIFAT USAHA BANK
Sifat usaha bank dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sbb :
  1. Penghimpunan dana
  2. Penggunaan dana, dan
  3. pemberian jasa
V. MOBILISASI DANA BANK
Faktor-faktor Keberhasilan Mobilisasi Dana
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor sbb :
  1. kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat atau institusi. Tingkat kepercayaan masyarakat ini sangat dipengaruhi oleh kenerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, integritas serta kredibilitas para manajer bank.
  2. Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
  3. Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas nasabah.
  4. Ketepatan waktu yaitu pengembalian simpanan nasabah yang harus tepat waktu.
  5. Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Sumber-sumber dana bank
Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk:
  1. Giro (demand deposit), adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiapdaat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
  2. Deposito berjangka (time deposit), adalah simpanan yang enarikannya hanya dapat dilakukn pada saat tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini mempunyai ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap, dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
  3. Tabungan (saving deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
  4. Deposito harian (deposit on call) yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan dulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah.
  5. Sertifikat deposito (sertificate of deposit) adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan.
  6. Pasar uang antar bank (interbank call money market) atau biasa disebut call money merupakan sumber dana yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank. Sumber dana call money ini sering digunakan oleh bank-bank yang sedang mengalami kekalahan kliring.
  7. Pinjaman antar bank untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya baik untuk jangka waktu pendek maupun menengah.
  8. Repurchase agreement adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli surat-surat berharga itu kembali.
  9. Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan.
  10. Dana transfer dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil.
  11. Obligasi bank-bank dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi.
  12. Kredit likuiditas bank indonesia adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
  13. Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
  14. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari operasinya. Dana umum bank secara umum terdiri dari :
  15. Modal disetor
  16. Cadangan-cadangan
  17. Sisa laba tahun lalu
  18. Laba yng ditahan
  19. Laba tahun berjalan
  20. Agio saham
Jenis Pendapatan Bank (Kasmir, 2002 : 120)
  1. Pendapatan bunga (Interest Income) adalah pendapatan yang diperoleh dalam bentuk bunga atas pemberian kredit sebagai penyalur dana kepada masyarakat, baik perorangan atau badan usaha dan juga penempatan dana kepada bank lain.
  2. Pendapatan non bunga (Fee Based Income) adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang diperoleh bank yang bukan merupakan pendapatan bunga. Pendapatan ini dapat juga diperoleh dari pemasaran produk maupun transaksi jasa Perbankan.
VI. PENGGUNAAN DANA BANK
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasi berdasarkan:
1. Prioritas penggunaan dana
Cadangan sekunder antara lain digunakan untuk :
1)      Kebutuhan kas yang bersifat jangka pendek dan musiman dari penarikan simpanan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang diperkirakan.
2)      Kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang tidak diperkirakan.
3)      Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mncukupi.
4)      Kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan nasabah debitur.
1)      Tingkat bunga atau capital gain
2)      Kualitas atau keamanan
3)      Mudah diperjual belikan
4)      Jangka waktu jatuh temponya
5)      Pajak
6)      Divesrsivikasi
7)      Ekspektasi
2. Penggunaan dana menurut sifat aktiva
Komponen dana dalam aktiva tidak produktif meliputi :
1)      Alat-alat likuid (cash asset), adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva bank yang dapat digolongkan kedalam cash asset adalah : kas, giro pada bank sentral, biro pada bank lain.
2)      Aktiva tetap dan inventaris, penggunaan dana bank adalam bentuk aktiva tetap diatur oleh Babk Indonesia.
Aktiva produktif (earning asset) adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asaing yang dimaksudkan untuk menerima penghasilan sesuai dengan fungsinya. Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1)      Kredit yang diberikan, menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
2)      Deposito berjangka pada bank lain
3)      Surat-surat berharga.
Penanaman dalam bentuk-bentuk surat beharga tersebut antara lain:
a)      Sertifikat bank indonesia (SBI)
b)      Surat berharga Pasar Uang (SBPU)
c)      Wesel dan promes yang di endors bank lain
d)     Aksep atau promes dalam rangka call money
e)      Kertas perbendaharaan atas beban negara
f)       Berbagai macam obligasi
g)      Reksa dana
h)      Saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Perbankan indonesia belum diperkenankan dalam bentuk saham seperti ini.
4)      Penempatan dana pada bank lain baik bank didalam maupun diluar negeri. Penempatan dana tersebut dapat berupa simpanan berjangka dan jenis simpanan lainnya.
5)      Penyertaan modal, adalah penanaman dana dalam bentuk saham sedara langsung (direct investment) pada bank atau lembaga lain yang berkedudukan didalam atau diluar negeri. Menurut ketentuan BI, bank dapat melakukan penyertaan modal hanya pada lembaga keuangan didalam dan diluar negeri dengan ketentuan sbb :
a)      Besar penyertaan modal tidak melebihi 15%dari modal lembaga keuangan tersebut.
b)      Jumlah seluruh penyertaan modal tidak melebihi 25% dari  modal sendiri bank yang bersangkutan.
Penyertaan modal pada lembaga keuangan hanya dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI yaitu dalam 12 bulan terakhir:
a)      Minimal 10 bulan tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat.
b)      Capital adequacy minimal 10 bulan sehat dan selebihnya cukup sehat.
VII. JASA-JASA BANK
Jasa-jasa yang disediakan oleh bank umum antara lain sebagai berikut :
  1. Kliring. Adalah suatu cara penyelesaian utang-utang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu.
  2. Inkaso. Bank dapat memberikan jasa penagihan kepada nasabah atas warkat-warkat kliring yang dimilikinya termasuk warkat-warkat yang diterbitkan oleh pihak atau bank yang berada diluar wilayah kliring bank yang memberikan jasa penagihan.
  3. Letter of credit. Adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlandar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional.
Dokumen yang dibutuhkan dalam suatu transaksi L/C diatas sekurang-kurangnya meliputi:
-          Gaji/ pensiun/ honorarium
-          Pembayaran deviden
-          Pembayaran kupon
-          Pembayaran bonus / hadiah
-          Penjamin emisi (underwriter)
-          Penanggung (guarantor)
-          Wali amanat (trustee)
-          Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
-          Pedagang efek (dealer)
-          Perusahaan pengelola dana (investment company)
VIII. MANAJEMEN AKTIVA DAN PASIVA BANK
Pengelolaan aktiva-pasiva dimaksudkan antara lain adalah untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan nilai modal pemilik saham bank.
Beberapa alasan perlunya aktiva-pasiva dikelola secara terpadu antara lain disebabkan oleh alasan-alasan sbb:
  1. Tingkat bunga yang berfluktuasi
  2. Perubahan struktur sumber dana
  3. Meningkatnya kebutuhan modal
  4. Persaingan yang tajam antar bank
  5. Perkembangan sistem informasi
  6. Meningkatnya oeran perbankan
  7. Ketersediaan dana dipasar uang
  8. Perubahan komposisi aktiva


IX. MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
Sumber-sumber utama kebutuhan likuiditas dapat digolongkan sbb:
  1. Untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum
  2. Untuk menjaga agar saldo rekening yang ada pada bank koresponden selalu berada pada jumlah yang telah ditentukan
  3. Untuk memenuhi penarikan dana baik oleh nasabah debitur maupun penabung.
Konsep likuiditas
Sejalan dengan pemenuhan likuiditas bank, maka suatu bank dianggap likuid apabila:
  1. Memiliki sejumlah likuiditas sama dengan jumlah kebutuhan likuiditasnya
  2. Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan tetapi bank mempunyai surat-surat berharga yang seger dapat dialihkan menjadi kas.
  3. Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan utang.
Rasio-rasio likuiditas
  1. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga. Rasio ini dapat ddijadikan alat untuk menilai kemampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditas akibat penarikan dana oleh pihak ketiga dengan menggunakan alat-alat likuid bank yang tersedia.
  2. Rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga (loan to deposit ratio atau LDR), rasio ini memberikan indikasi mengenai jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
  3. Rasio surat-surat berharga jangka pendek terhadap total portofolio surat-surat berharga. Rasio ini memberikan informasi bahwa semakin besar jumlah porsi penanaman dana dalam surat-surat yang jatuh temponya kurang dari satu tahun terhadapm total portofolio surat-surat berharga semakin baikpula posisi likuiditas bank.

X. PENYALURAN KREDIT
Pengertian kredit
Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 disebutkan:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Definisi kredit tersebut memberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai hal-hal berikut:
  1. Penyediaan uang atauyang dapat dipersamakan dengan itu.
  2. Kewajiban pengembalian kredit.
  3. Jangka waktu pengembalian.
  4. Pembayaran bunga, imbalan atau bagi hasil.
  5. Perjanjian kredit.
Penggolongan kredit
  1. Jangka waktu (maturity)
    1. Kredit jangka pendek (short term loan). Yaitu kredit yang jangka waktu pengembalianya kurang dari satu tahun.
    2. Kredit jangka menengah (medium –term loan). Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya 1 s/d 3 tahun.
    3. Kredit jangka panjang (long-term loan), yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya melebihi 3 tahun.
  2. Barang jaminan (collateral)
  3. Kredit dengan jaminan (secured loan).
  4. Kredit tanpa jamminan (unsecured loan).
    1. Segmen usaha
    2. Tujuan kredit
    3. Kredit komersil (comercil loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah dibidang perdagangan.
    4. Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
    5. Kredit produktif, yaitu produktif kredit yang diberikan oleh bank dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitursehingga dapat memperlancar kegiatan produksi.
Penggunaan kredit
  1. Kredit modal kerja, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
  2. Kredit investasi, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.
Kredit non kas
Adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjian telah direalisasi atau efektif.
Konsep-konsep penilaian kredit
Beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan dalam melakukan penilaian kredit:
Prinsip-prinsip perkreditan 5C
  1. Character, penilaian terhadap character nasabah perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh manaitikad baik dan kejujuran calon nasabah debitur untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya.
  2. Capacity, Kemampuan untuk membayar hutangnya ( dilihat dari Aktiva dan jumlah hutang).
  3. Capital, Dilihat dari jumlah Modal Sendiri yang dimiliki perusahaan dari suatu periode perbandignan antara Modal Sendiri dan Modal Asing.
  4. Collateral, penilaian terhadap barang jaminan adalah untuk mengetahui sejauhmana nilai barang jaminan atau agunan tersebut dapat memenuhi resiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitur.
  5. Condition, penilaian terhadap kondisi ekonomi adalah untuk mengetahui mengenai kondisi pada suatu saat disuatu daerah yang mungkin akan mempengaruhi kelandaran usaha debitur.
Konsep 7P dan 3R
Selain konsep 5C tersebut diatas dapat digunakan Konsep 7P dan 3R.
Konsep 7P terdiri dari:
  1. Personality
  2. Purpose
  3. Prospect
  4. Payment
  5. Profitability
  6. Protection
  7. Party
Konsep 3R terdiri dari :
  1. return
  2. repayment
  3. risk bearing ability

Tidak ada komentar:

Posting Komentar