tHaa.bUbbLe

Minggu, 20 Maret 2011

Bank Umum (Bank konvensional)

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank umum sering disebut juga bank komersial, adapun usaha-usaha dari bank umum antara lain
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan , dan deposito
b. memberikan kredit
c. menerbitkan surat pengakuan hutang
d. memindahkan uang
e. menempatkan dana atau meminjamkan dana pada bank lain
f. menerima pembayaran atau tagihan atau surat berharga
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
Bank umum di indonesia, dilihat dari kepemilikannya terdiri atas
a. Bank Pemerintah, seperti bank BTN, BRI, MANDIRI
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank DKI
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti Bank BCA, NISP, Danamon
d. Bank Swasta Nasional bukan Devisa
e. Bank campuran, seperti Sumitomo Niaga bank
f. Bank asing, seperti Bank of Bangkok, Bank of Tokyo
Diposting oleh tHaa.buBbLe di 05.57
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Pengikut

Arsip Blog

  • ▼  2011 (27)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (7)
    • ▼  Maret (8)
      • Komparasi Risiko Bank Syariah versus Bank Konvensi...
      • Bank Umum (Konvensional)
      • Bank Umum (Bank konvensional)
      • perbedaan-perbankan-konvensional-dan-perbankan-sya...
      • Bank Syariah dan Bank Konvensional, serupa tapi ta...
      • Bank & Lembaga Keuangan Lain ( BLK )
      • UANG dan STANDAR MONETER
      • Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional dan Ekon...
    • ►  Januari (7)

Mengenai Saya

Foto saya
tHaa.buBbLe
Lihat profil lengkapku
Tema Tanda Air. Diberdayakan oleh Blogger.