Minggu, 20 Maret 2011

Komparasi Risiko Bank Syariah versus Bank Konvensional

Bisnis adalah suatu aktifitas yang selalu berhadapan dengan resiko dan return. Bank syari’ah dan bank konvensional adalah salah satu unit bisnis. Oleh karena itu, bank syari’ah dan bank konvensional juga menghadapi risiko yang ada dalam industri perbankan yaitu risiko pasar, kredit, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategi dan ekuitas. Komponen risiko pasar dapat di kelompokkan sebagai risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko harga. Namun, karena karakteristik yang spesifik dari transaksi bank syari’ah yang kontrak transaksinya tidak didasarkan tingkat suku bunga, maka risiko perubahan tingkat suku bunga bukan merupakan komponen risiko pasar yang dihadapi bank syari’ah. Oleh karena itu artikel ini akan membahas perbandingan risiko pada bank syariah dengan bank konvensional.

Pada Bab II pasal 4 butir 1 PBI No. 5/8/PBI/2003 disebutkan bahwa risiko-risiko yang terdapat pada perbankan, antara lain :

a. Risiko Kredit (credit risk)

Adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya. Pada bank umum, pembiayaan disebut pinjaman, sementara di bank syariah disebut pembiayaan, sedangkan untuk balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam persentase yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada bank syariah, tingkat balas jasa terukur oleh sistem bagi hasil dari usaha. Selain itu, persyaratan pengajuan kredit pada perbankan syariah lebih ketat dari perbankan konvensional sehingga risiko kredit dari perbankan syariah lebih kecil dari perbankan konvensional.

Oleh sebab itu pada sisi kredit, dalam aturan syariah, bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah.

Mekanisme seperti itu, akan mencegah kemungkinan dana kredit digunakan untuk transaksi spekulasi, atau untuk jual beli valas. Jika terjadi default, bank mudah mendapatkan dananya kembali karena ada aset yang nilainya jelas berupa sejumlah kredit yang dikucurkan. Dalam bank syariah, karakter nasabah (personal garansi) lebih dinomorsatukan, ketimbang cover guarantee berupa aset (Karim, 2003).

Dengan demikian debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya berjalan baik akan mendapat prioritas. Oleh sebab itu, risiko bank syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa.

b. Risiko Pasar

Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar. Pada perbankan syariah tidak terdapat risiko pasar dikarenakan perbankan syariah tidak melandaskan operasionalnya berdasar risiko pasar.

c. Risiko Likuiditas

Risiko antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Bank memiliki dua sumber utama bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas. Apabila bank menahan aset seperti surat-surat berharga yang dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka resiko likuiditasnya bisa lebih rendah. Sementara menahan aset dalam bentuk surat- surat berharga membatasi pendapatan, karena tidak dapat memperoleh tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan.

Faktor kuncinya adalah bank tidak dapat leluasa memaksimumkan pendapatan karena adanya desakan kebutuhan likuiditas. Oleh karena itu bank harus memperhatikan jumlah likuiditas yang tepat. Terlalu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat pendapatan dan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang akan berakibat meningkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas. (Zaenal Arifin, :66)

Pada bank syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana.

Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

d. Resiko Operasional (operational risk)

Menurut definisi Basle Committe, resiko operasional adalah resiko akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini lebih dekat dengan keasalahan manusiawi (human error), adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko operasional .

e. Risiko Hukum

Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko hukum.

f. Risiko Reputasi

Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko reputasi.

g. Risiko Stratejik

Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko stratejik.

h. Risiko Kepatuhan

Risiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko kepatuhan. 


Written by InfoPerbankan.Com

Bank Umum (Konvensional)

I. PENGERTIAN BANK
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi.
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 :
  1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya  kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  2. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvoensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
II. FUNGSI DAN USAHA BANK UMUM
Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melakukan beberapa fungsi dasar.
Fugsi Pokok Bank Umum :
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
  2. Menciptakan uang
  3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
  4. Menawarkan jasa-jasa keuangan
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan utang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko seneiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
8. Menyediakan  tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
10. Melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
11. Membeli melalui pelanggan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
12. Melakukan kegiatan ajak piutang (factoring), kartu kredit dan wali amanat (trustee)
13. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
14. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
III. RISIKO USAHA BANK
Business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini merupakan keuntungan bank.
Resiko yang dihadapi oleh bank adalah sbb :
  1. Risiko kredit (default risk), merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka  waktu yang telah ditentukan atau dijadwalkan.
  2. Risiko investasi (investment risk), berkaitan dengan terjadinya kerugian akibat suatu penuruan nilai portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat-surat berharga lainnya yang dimiliki bank.
  3. Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah risiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
  4. Risiko operasional (operating risk), ketidakpastian mengenai usaha bank merupakan risiko operasional bank yang bersangkutan. Risiko itu antara lain :
    1. Kemungkinan kerugian dari operasi bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank.
    2. Kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
  5. Resiko penyelewengan (fraud risk), berkaitan dengan kerugian- kerugian yang dapat terjadi akibat ketidak jujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
  6. Risiko fidusia (fiduciary risk), akan timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa hingga bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
IV. SIFAT USAHA BANK
Sifat usaha bank dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sbb :
  1. Penghimpunan dana
  2. Penggunaan dana, dan
  3. pemberian jasa
V. MOBILISASI DANA BANK
Faktor-faktor Keberhasilan Mobilisasi Dana
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor sbb :
  1. kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat atau institusi. Tingkat kepercayaan masyarakat ini sangat dipengaruhi oleh kenerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, integritas serta kredibilitas para manajer bank.
  2. Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
  3. Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas nasabah.
  4. Ketepatan waktu yaitu pengembalian simpanan nasabah yang harus tepat waktu.
  5. Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Sumber-sumber dana bank
Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk:
  1. Giro (demand deposit), adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiapdaat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
  2. Deposito berjangka (time deposit), adalah simpanan yang enarikannya hanya dapat dilakukn pada saat tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini mempunyai ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap, dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
  3. Tabungan (saving deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
  4. Deposito harian (deposit on call) yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan dulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah.
  5. Sertifikat deposito (sertificate of deposit) adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan.
  6. Pasar uang antar bank (interbank call money market) atau biasa disebut call money merupakan sumber dana yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank. Sumber dana call money ini sering digunakan oleh bank-bank yang sedang mengalami kekalahan kliring.
  7. Pinjaman antar bank untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya baik untuk jangka waktu pendek maupun menengah.
  8. Repurchase agreement adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli surat-surat berharga itu kembali.
  9. Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan.
  10. Dana transfer dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil.
  11. Obligasi bank-bank dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi.
  12. Kredit likuiditas bank indonesia adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
  13. Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
  14. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari operasinya. Dana umum bank secara umum terdiri dari :
  15. Modal disetor
  16. Cadangan-cadangan
  17. Sisa laba tahun lalu
  18. Laba yng ditahan
  19. Laba tahun berjalan
  20. Agio saham
Jenis Pendapatan Bank (Kasmir, 2002 : 120)
  1. Pendapatan bunga (Interest Income) adalah pendapatan yang diperoleh dalam bentuk bunga atas pemberian kredit sebagai penyalur dana kepada masyarakat, baik perorangan atau badan usaha dan juga penempatan dana kepada bank lain.
  2. Pendapatan non bunga (Fee Based Income) adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang diperoleh bank yang bukan merupakan pendapatan bunga. Pendapatan ini dapat juga diperoleh dari pemasaran produk maupun transaksi jasa Perbankan.
VI. PENGGUNAAN DANA BANK
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasi berdasarkan:
1. Prioritas penggunaan dana
Cadangan sekunder antara lain digunakan untuk :
1)      Kebutuhan kas yang bersifat jangka pendek dan musiman dari penarikan simpanan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang diperkirakan.
2)      Kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang tidak diperkirakan.
3)      Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mncukupi.
4)      Kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan nasabah debitur.
1)      Tingkat bunga atau capital gain
2)      Kualitas atau keamanan
3)      Mudah diperjual belikan
4)      Jangka waktu jatuh temponya
5)      Pajak
6)      Divesrsivikasi
7)      Ekspektasi
2. Penggunaan dana menurut sifat aktiva
Komponen dana dalam aktiva tidak produktif meliputi :
1)      Alat-alat likuid (cash asset), adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva bank yang dapat digolongkan kedalam cash asset adalah : kas, giro pada bank sentral, biro pada bank lain.
2)      Aktiva tetap dan inventaris, penggunaan dana bank adalam bentuk aktiva tetap diatur oleh Babk Indonesia.
Aktiva produktif (earning asset) adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asaing yang dimaksudkan untuk menerima penghasilan sesuai dengan fungsinya. Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1)      Kredit yang diberikan, menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
2)      Deposito berjangka pada bank lain
3)      Surat-surat berharga.
Penanaman dalam bentuk-bentuk surat beharga tersebut antara lain:
a)      Sertifikat bank indonesia (SBI)
b)      Surat berharga Pasar Uang (SBPU)
c)      Wesel dan promes yang di endors bank lain
d)     Aksep atau promes dalam rangka call money
e)      Kertas perbendaharaan atas beban negara
f)       Berbagai macam obligasi
g)      Reksa dana
h)      Saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Perbankan indonesia belum diperkenankan dalam bentuk saham seperti ini.
4)      Penempatan dana pada bank lain baik bank didalam maupun diluar negeri. Penempatan dana tersebut dapat berupa simpanan berjangka dan jenis simpanan lainnya.
5)      Penyertaan modal, adalah penanaman dana dalam bentuk saham sedara langsung (direct investment) pada bank atau lembaga lain yang berkedudukan didalam atau diluar negeri. Menurut ketentuan BI, bank dapat melakukan penyertaan modal hanya pada lembaga keuangan didalam dan diluar negeri dengan ketentuan sbb :
a)      Besar penyertaan modal tidak melebihi 15%dari modal lembaga keuangan tersebut.
b)      Jumlah seluruh penyertaan modal tidak melebihi 25% dari  modal sendiri bank yang bersangkutan.
Penyertaan modal pada lembaga keuangan hanya dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI yaitu dalam 12 bulan terakhir:
a)      Minimal 10 bulan tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat.
b)      Capital adequacy minimal 10 bulan sehat dan selebihnya cukup sehat.
VII. JASA-JASA BANK
Jasa-jasa yang disediakan oleh bank umum antara lain sebagai berikut :
  1. Kliring. Adalah suatu cara penyelesaian utang-utang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu.
  2. Inkaso. Bank dapat memberikan jasa penagihan kepada nasabah atas warkat-warkat kliring yang dimilikinya termasuk warkat-warkat yang diterbitkan oleh pihak atau bank yang berada diluar wilayah kliring bank yang memberikan jasa penagihan.
  3. Letter of credit. Adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlandar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional.
Dokumen yang dibutuhkan dalam suatu transaksi L/C diatas sekurang-kurangnya meliputi:
-          Gaji/ pensiun/ honorarium
-          Pembayaran deviden
-          Pembayaran kupon
-          Pembayaran bonus / hadiah
-          Penjamin emisi (underwriter)
-          Penanggung (guarantor)
-          Wali amanat (trustee)
-          Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
-          Pedagang efek (dealer)
-          Perusahaan pengelola dana (investment company)
VIII. MANAJEMEN AKTIVA DAN PASIVA BANK
Pengelolaan aktiva-pasiva dimaksudkan antara lain adalah untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan nilai modal pemilik saham bank.
Beberapa alasan perlunya aktiva-pasiva dikelola secara terpadu antara lain disebabkan oleh alasan-alasan sbb:
  1. Tingkat bunga yang berfluktuasi
  2. Perubahan struktur sumber dana
  3. Meningkatnya kebutuhan modal
  4. Persaingan yang tajam antar bank
  5. Perkembangan sistem informasi
  6. Meningkatnya oeran perbankan
  7. Ketersediaan dana dipasar uang
  8. Perubahan komposisi aktiva


IX. MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
Sumber-sumber utama kebutuhan likuiditas dapat digolongkan sbb:
  1. Untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum
  2. Untuk menjaga agar saldo rekening yang ada pada bank koresponden selalu berada pada jumlah yang telah ditentukan
  3. Untuk memenuhi penarikan dana baik oleh nasabah debitur maupun penabung.
Konsep likuiditas
Sejalan dengan pemenuhan likuiditas bank, maka suatu bank dianggap likuid apabila:
  1. Memiliki sejumlah likuiditas sama dengan jumlah kebutuhan likuiditasnya
  2. Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan tetapi bank mempunyai surat-surat berharga yang seger dapat dialihkan menjadi kas.
  3. Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan utang.
Rasio-rasio likuiditas
  1. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga. Rasio ini dapat ddijadikan alat untuk menilai kemampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditas akibat penarikan dana oleh pihak ketiga dengan menggunakan alat-alat likuid bank yang tersedia.
  2. Rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga (loan to deposit ratio atau LDR), rasio ini memberikan indikasi mengenai jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
  3. Rasio surat-surat berharga jangka pendek terhadap total portofolio surat-surat berharga. Rasio ini memberikan informasi bahwa semakin besar jumlah porsi penanaman dana dalam surat-surat yang jatuh temponya kurang dari satu tahun terhadapm total portofolio surat-surat berharga semakin baikpula posisi likuiditas bank.

X. PENYALURAN KREDIT
Pengertian kredit
Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 disebutkan:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Definisi kredit tersebut memberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai hal-hal berikut:
  1. Penyediaan uang atauyang dapat dipersamakan dengan itu.
  2. Kewajiban pengembalian kredit.
  3. Jangka waktu pengembalian.
  4. Pembayaran bunga, imbalan atau bagi hasil.
  5. Perjanjian kredit.
Penggolongan kredit
  1. Jangka waktu (maturity)
    1. Kredit jangka pendek (short term loan). Yaitu kredit yang jangka waktu pengembalianya kurang dari satu tahun.
    2. Kredit jangka menengah (medium –term loan). Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya 1 s/d 3 tahun.
    3. Kredit jangka panjang (long-term loan), yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya melebihi 3 tahun.
  2. Barang jaminan (collateral)
  3. Kredit dengan jaminan (secured loan).
  4. Kredit tanpa jamminan (unsecured loan).
    1. Segmen usaha
    2. Tujuan kredit
    3. Kredit komersil (comercil loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah dibidang perdagangan.
    4. Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
    5. Kredit produktif, yaitu produktif kredit yang diberikan oleh bank dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitursehingga dapat memperlancar kegiatan produksi.
Penggunaan kredit
  1. Kredit modal kerja, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
  2. Kredit investasi, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.
Kredit non kas
Adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjian telah direalisasi atau efektif.
Konsep-konsep penilaian kredit
Beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan dalam melakukan penilaian kredit:
Prinsip-prinsip perkreditan 5C
  1. Character, penilaian terhadap character nasabah perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh manaitikad baik dan kejujuran calon nasabah debitur untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya.
  2. Capacity, Kemampuan untuk membayar hutangnya ( dilihat dari Aktiva dan jumlah hutang).
  3. Capital, Dilihat dari jumlah Modal Sendiri yang dimiliki perusahaan dari suatu periode perbandignan antara Modal Sendiri dan Modal Asing.
  4. Collateral, penilaian terhadap barang jaminan adalah untuk mengetahui sejauhmana nilai barang jaminan atau agunan tersebut dapat memenuhi resiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitur.
  5. Condition, penilaian terhadap kondisi ekonomi adalah untuk mengetahui mengenai kondisi pada suatu saat disuatu daerah yang mungkin akan mempengaruhi kelandaran usaha debitur.
Konsep 7P dan 3R
Selain konsep 5C tersebut diatas dapat digunakan Konsep 7P dan 3R.
Konsep 7P terdiri dari:
  1. Personality
  2. Purpose
  3. Prospect
  4. Payment
  5. Profitability
  6. Protection
  7. Party
Konsep 3R terdiri dari :
  1. return
  2. repayment
  3. risk bearing ability

Bank Umum (Bank konvensional)

f. Bank asing, seperti Bank of Bangkok, Bank of Tokyo

perbedaan-perbankan-konvensional-dan-perbankan-syariah

Perbedaan perbankan konvensional dengan perbankan syariah
Labels: Ekonomi Syariah
Perbedaan pokok antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah adalah adanya larangan untuk membayar dan menerima bunga pada perbankan syariah.
Karena bunga melekat pada pinjaman, maka perbankan syariah tidak menggunakan skema pinjaman dalam penyaluran dananya.
Pinjaman hanya digunakan sebagai aktivitas sosial tanpa meminta imbalan. Setiap pinjaman yang disertai dengan imbalan adalah riba.

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank Konvensional

Bebas nilai
Sistem Bunga
Profit Oriented (kebahagiaan dunia saja)
Hubungan debitur – kreditur
Tidak ada lembaga sejenis DPS (Dewan Pengawas Syariah)

Bank Syariah
Berinvestasi pada usaha yang halal
Bagi Hasil
Profit dan falah oriented (Kebahagiaan dunia akhirat)
Hubungan kemitraan penjual-pembeli
Ada DPS (Dewan Pengawas Syariah)

Perbedaan sisitem bunga dan bagi hasil
Sistem Bunga

Asumsi selalu untung
Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman
Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank sesuai dg fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat/menurun tdk dapat dihindari nasabah dlm masa pembayaran angsuran kreditnya
Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun untung besar

Sistem Bagi Hasil
Ada kemungkinan untung rugi Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan Margin keuntungan untuk bank ditambah pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga akhir masa akad. Porsi bagi hasil berdasarkan nisbah tetap sama sesuai akad hingga akhir masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif) Jumlah pembagian bagi hasil berubah-rubah tergantung kinerja usaha

Bank Syariah dan Bank Konvensional, serupa tapi tak sama

Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (dalam banyak buku sering disebut dengan istilah bank konvensional) ? Nah disini akan dibahas sekilas satu per satu.
Pertama akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.
Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
Yang pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.
Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris (nah.. tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman main-main..). DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
Selanjutnya, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.

Bank & Lembaga Keuangan Lain ( BLK )

Lembaga keuangan

A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperol eh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.

Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

· pertama perusahaan keuangan (financial enterprise) dan

· kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan

1) Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.

Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.

2) Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.

Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.

3) Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri

Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.

4) membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.

5) Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.

6) Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).

Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.

Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan lua manifaat utatna.

· Pertama, memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.

· Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).

Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

Sejarah Perbankan

Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. De Algemenevolks Crediet Bank.
  4. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  5. Nationale Handles Bank (NHB).
  6. De Escompto Bank NV.
  1. Bank Nasional indonesia.
  2. Bank Abuan Saudagar.
  3. NV Bank Boemi.
  4. The Chartered Bank of India.
  5. The Yokohama Species Bank.
  6. The Matsui Bank.
  7. The Bank of China.
  8. Batavia Bank.
  1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
  2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Sejarah Bank Pemerintah

Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
  • Bank Sentral
    Bank Sentral di Indonesia adalah
    Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
  • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
    Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan pembinaan bank-bank belum terselenggara. De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Beberapa tahun kemudian, seiring dengan memanasnya hubungan RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya, sistem ekonomi terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank tunggal yang tidak bertahan lama. Orde baru datang membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam pembangunan ekonomi di luar dana APBN.

Tujuan jasa perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Jenis Bank & Definisi

C. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK

    1. Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
    2. Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
    3. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
    4. Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.

D. LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK

Sumber-Sumber-Dana-Bank

3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya

Jenis-Jenis-Alokasi-Dana-Bank

Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.

Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.

Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%

2.Loan to deposit ratio (LDR)
3.Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
1.tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
2.capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3.kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4.mudah diperjualbelikan,
5.jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
6.pajak yang harus dibayar,
7.diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8.ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).

Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

MANAJEMEN LIKUIDITAS

Definisi likuiditas
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)

Definisi manajemen likuiditas
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.

Sumber-sumber likuiditas
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat

Tujuan manajemen likuiditas
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.

Dalam rangka menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sbb (Raflus Rax, 1996):
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.

Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)

Ketentuan likuiditas wajib minimum
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%